29.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Adira Insurance Rilis Asuransi Travellin Syariah

duniafintech.com – PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) kini meluncurkan produk dan layanan terbarunya yaitu “Travellin Syariah” yang merupakan asuransi perjalanan berbasis syariah untuk melindungi pelanggan selama perjalanan Umrah dan Haji.

Baca juga : Cara Mengirim Bitcoin Cash Melalui Pesan Teks ke Siapa Pun Dengan…

Pelaksanaan ibadah haji maupun umrah menjadi peluang bisnis bagi industri asuransi, terutama Adira Insurance Syariah. Chief Sales and Distribution Officer Adira Insurance, Auralusia Rimadiana mengatakan, dengan diwajibakannya setiap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk memiliki asuransi perjalanan yang dikelola dengan prisnsip syariah oleh pemerintah, ini menjadi peluang perusahaan untuk masuk ke arah tersebut.

Ditambah lagi keberangkatan Umrah terus meningkat tiap tahunnya. Tahun lalu jumlah keberangkatan Umrah dari Indonesia saja mencapai hingga 1,1 juta orang. Melihat peluang tersebut pun Adira Insurance optimis dengan Travellin Syariah, pihaknya akan semakin besar melebarkan sayapnya.

Wanita yang kerap disapa Ima ini menyampaikan jaminan yang diberikan melalui Travellin Syariah ini antara lain meliputi biaya perawatan medis, evakuasi medis darurat, repatriasi kematian, keterlambatan bagasi, kehilangan atau kerusakan bagasi, kehilangan barang pribadi dan dokuken perjalanan.

Selain itu, perlindungan ini juga meliputi travel inconvenience seperti pembatalan perjalanan, perubahan perjalanan, penundaan perjalanan sampai keterlambatan keberangkatan.

Perlindungan juga meliputi travel inconvenience seperti pembatalan perjalanan, perubahan perjalanan, penundaan perjalanan sampai keterlambatan pemberangkatan. Keunggulan utama dari Travellin Syariah adalah memberikan pembayaran klaim secara cashless.

Dengan melayani 161.489 peserta Travellin Syariah jemaah haji dan umrah di tahun 2018, produk ini dikelola dengan akad Tabarru untuk berbagi risiko dan akad Wakalah bil Ujarah yang mengedepankan prinsip syariah.

Travellin Syariah juga bekerjasama dengan 213 Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah-Haji (PPIUH) serta empat asosiasi Haji dan Umrah terbesar di Indonesia. Travellin Syariah, tidak hanya dapat digunakan untuk keperluan Umrah dan Haji. Namun digunakan bagi pelanggan yang ingin tetap mendapatkan perlindungan saat perjalanan dari berbagai risiko dengan mengedepankan prinsip saling tolong menolong sesama pelanggan dan terbebas dari unsur riba, maisir, dan gharar.

Baca juga : Dorong Industri Keuangan Syariah Pemerintah Akan Rilis LinkAja Syariah

— Dinda Luvita —

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE