26.3 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

ANTISIPASI VIRUS WANNACRYPT, OJK HIMBAU INDUSTRI JASA KEUANGAN MELAKUKAN ANTISIPASI

duniafintech.com – Beredar isu heboh yang membuat banyak orang kini membahas soal virus “WannaCrypt”. Sampai tak kurang dari 100 negara di seluruh dunia yang kini sudah terjangkit ransomware bernama Virus “WannaCrypt”. Di Indonesia beberapa rumah sakit pun kesulitan membuka akses data mereka di komputer lantaran sudah terkena virus yang disebut-sebut sebagai “Terorisme Cyber”.

Dengan adanya serangan masif dari virus tersebut, di beberapa negara termasuk Indonesia mewaspadakan diri. Begitu juga dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta semua perusahaan di industri jasa keuangan melakukan langkah-langkah antisipatif untuk memastikan keamanan infrastruktur Teknologi Informasi dan layanan sistem informasinya dalam keadaan aman.

“OJK sudah dan terus berkoordinasi dengan industri keuangan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi oleh semua lembaga jasa keuangan terkait apakah ada layanan keuangan yang terganggu. Hingga saat ini belum ada laporan adanya layanan yang terganggu,” kata Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK, Triyono, dalam siaran pers, Senin (15/5/2017).

Antisipasi penyebaran virus ini juga dilakukan di jaringan Teknologi Informasi OJK itu sendiri. layanan OJK yang berbasis internet untuk sementara tidak beroperasi, antara lain:

  • Laman OJK (ojk.go.id).
  • Layanan surat elektronik.
  • Layanan SIPO (Sistem Informasi Penerimaan OJK)
  • Layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)
  • Layanan SPE (Sistem Pelaporan Emiten)
  • Layanan ARIA (Aplikasi Industri Reksadana)
  • Layanan E-Reporting Perusahaan Efek
  • Layanan Portal Bapepam E-Gov
  • Layanan SILKM (Sistem Informasi LKM)
  • Layanan SIRIBAS (Sistem Informasi Risk BasedSupervision IKNB)
  • Layanan SIJINGGA
  • Layanan FCC (Financial Customer Care)
  • Layanan SIPMI (Sistem Informasi Pelaporan Market Intelligence)
  • Layanan SIELOG
  • Layanan SIPEDULI (Sistem Informasi Pengembangan Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
  • Layanan OJKWay
  • Layanan E-Licensing Perbankan
  • Layanan SPRINT
  • Layanan SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan)
  • Layanan Online Platform Informasi dan Edukasi Keuangan
  • Layanan Sikapi Uangmu
  • Layanan Survey Pembiayaan Bisnis
  • Layanan SIKEPO (Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online)
  • Layanan SIPINA (Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing)
  • Layanan SIPETIR (Sistem Informasi Penentuan Tarif Premi)
  • Layanan E-Monitoring Pusat Informasi Industri Pengeloaan Informasi
  • Layanan Apolo (Aplikasi Pelaporan Online OJK)
  • Layanan Minisite AIRM
  • Layanan FTP BPJS
  • Layanan Laku Pandai
  • Layanan FSAP (Financial Sector AssestmentProgram)

“Sampai saat ini juga belum ada laporan mengenai jaringan Teknologi Informasi OJK yang terinfeksi virus ini,” katanya.

OJK akan mengumumkan informasi lebih lanjut terkait pengaktifan kembali jaringan internet di kesempatan pertama.

Sumber: Detik.com

Picture: pixabay.com

Written by: Andriani Supri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE