25.3 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Apple Bakal Terima Aplikasi Terkait Cryptocurrency?

duniafintech.com – Salah satu highlight yang tidak banyak diliput di sela-sela WWDC 2014 adalah perubahan terhadap App Store Review Guidelines, terutama yang terkait dengan virtual currency atau cryptocurrency. Apakah ini artinya Apple bakal terima aplikasi terkait Cryptocurrency?

Setelah sebelumnya segala sesuatu yang berbau Bitcoin, sebagai mata uang virtual paling populer, selalu ditolak di App Store, termasuk lifestyle e-commerce app Fancy yang mengakomodasi pembayaran menggunakan Bitcoin, kini kondisinya mungkin akan berubah.

Baca juga

Apple Bakal Terima Aplikasi Terkait Cryptocurrency

Seperti diungkapkan di App Store Review Guidelines bagian 11.17, seperti yang kami kutip dari OnBitcoin, Apple menyatakan: Apps may facilitate transmission of approved virtual currencies provided that they do so in compliance with all state and federal laws for the territories in which the app functions. Dengan kata lain jika tidak melanggar hukum di negara tempat aplikasi itu berfungsi, Apple bisa mengijinkan hadirnya proses transmisi mata uang virtual.

Sejumlah aplikasi yang mengakomodasi transaksi menggunakan Bitcoin sempat merasakan penolakan Apple. Selain Fancy, aplikasi dompet Bitcoin seperti Coinbase dan Blockchain juga menjadi korbannya. Kini dengan perubahan ini, mereka bisa mencoba memasukkan kembali aplikasinya dengan argumen bahwa di Amerika Serikat sendiri belum ada hukum yang tegas mengatur soal cryptocurrency.

Oscar Darmawan dari Bitcoin Indonesia yang kami hubungi terkait perubahan ini mengomentari,

“Kami menyambut gembira tentang perubahan policy dari Apple tersebut yang lebih membuka persaingan secara lebih bebas bagi dunia virtual currency. Kita bisa melihat belakangan ini banyak aplikasi mengenai Bitcoin bermunculan kembali setelah sebelumnya Apple memblok applikasi Bitcoin. Kami percaya hal ini menandakan kehadiran virtual currency bukanlah sesuatu yang dapat dipandang remeh bahkan membuat perusahaan sebesar Apple mengubah policy-nya.”

Terkait dengan implementasi akomodasi transaksi Bitcoin dalam bentuk aplikasi mobile, Oscar menyebutkan bahwa mereka melihat beberapa startup di Indonesia telah mulai mengembangkan aplikasinya dengan menggunakan Bitcoin Indonesia sebagai backbone-nya. Oscar tidak menyebutkan startup apa saja yang telah melakukan aksi ini, tetapi dapat dipastikan platform Android menjadi pilihan utama bagi mereka.

Di Indonesia sendiri Bank Indonesia telah memberikan pernyataan penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran melanggar undang-undang. Meskipun demikian, sebenarnya Bank Indonesia tidak sepenuhnya melarang penggunaan mata uang virtual ini karena tidak ada sanksi yang diberlakukan jika ada sekelompok masyarakat yang menggunakannya.

-DailySocial-

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE