32.5 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

BI Imbau Masyarakat Gunakan Non Tunai untuk Cegah Covid-19

DuniaFintech.com – Bank Indonesia atau BI imbau masyarakat gunakan non tunai dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran virus corona (Covid-19). Uang tunai disebut-sebut menjadi media peredaran virus corona. Hal ini karena uang kertas memiliki risiko tinggi untuk penyebaran virus. Dengan nontunai, transaksi dipastikan aman dan santai.

Lembaga di seluruh dunia tengah berpikir keras untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Kali ini muncul kekhawatiran dari beberapa peneliti bahwa uang tunai dapat menjadi media penularan wabah mematikan tersebut. Sebab alat pembayaran konvensional tersebut menjadi benda yang telah disentuh banyak orang. Oleh karena itu, BI imbau masyarakat gunakan non tunai untuk berbagai transaksi pembayaran yang digunakan.

Berdasarkan keterangan yang dilansir dari Reuters, menurut sebuah studi tahun 2017 yang dilakukan di New York City, para peneliti menemukan mikroorganisme yang hidup di permukaan uang tunai, mulai dari bakteri mulut, bakteri vagina, hingga virus mirip flu. Namun belum ada kesimpulan pasti yang dijelaskan apakah virus corona benar-benar bisa tertular lewat uang tunai.

Baca Juga:

Dalam lembaran edukasi yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) pada Senin lalu, selain BI imbau masyarakat gunakan non tunai, Bank Indonesia juga mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan penggunaan uang tunai selama pandemi covid-19. Di antaranya, membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan aplikasi uang elektronik berbasis peladen (server) alias QR Code Indonesian Standard (QRIS) bagi pedagang kategori Usaha Mikro (UMI) oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Kebijakan selanjutnya, menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Biaya kliring dari perbankan ke BI yang semula Rp600 menjadi Rp1, sementara biaya kliring nasabah ke perbankan yang semula maksimum Rp3.500 menjadi Rp2.900. Kemudian, mendukung akselerasi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) nontunai program-program pemerintah, seperti Program Keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.

Terakhir, bank sentral melonggarkan kebijakan kartu kredit. Langkah ini ditempuh dengan menurunkan batas maksimum suku bunga, sebelumnya 2,25 persen menjadi dua persen per bulan. Ketentuan ini berlaku efektif 1 Mei 2020. Lalu, penurunan sementara nilai pembayaran minimum, sebelumnya 10 persen menjadi lima persen. Penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran, sebelumnya tiga persen atau maksimal Rp150 ribu menjadi satu persen atau maksimal Rp100 ribu. Kedua kebijakan ini berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE