26.6 C
Jakarta
Rabu, 24 April, 2024

Coinbase Disahkan SEC dan Perluas List Aset Digital

duniafintech.com – Beberapa waktu lalu, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) mengumumkan bahwa mata uang virtual sudah ditetapkan masuk ke dalam subjek komoditi berjangka yang dapat diperdagangkan di pasar bursa. Kini giliran Coinbase yang disahkan.

Baru-baru ini Amerika Serikat melakukan langkah yang sama melalui SEC (Securities and Exchange Commission/Komisi Sekuritras dan Bursa) untuk memberikan izin registrasi resmi kepada Coinbase, perusahaan penyedia platform perdagangan kripto dan aset digital asal San Fransisco.

Langkah SEC memulai regulasinya ini dilakukan dengan mengklasifikasikan ICO sebagai sekuritas dan membuat sejumlah aturan untuk perdagangannya. Dalam rencana persiapan itu, Coinbase mengungkapkan langsung bahwa mereka sedang berada dalam ‘jalur’ untuk menerima register resmi dari SEC.

Baca juga: MASTERCARD PATENT EKSPLORASI PUBLIC BLOCKCHAIN

Validasi Terhadap Platform Pertukaran Kripto

Karena semakin banyaknya investor institusional dan penyelenggara proyek-proyek mulai menyalurkan dana ke dalam ranah ekonomi digital, pasar aset digital dan kripto terus berkembang. Ini membuat pemerintah membutuhkan kerangka peraturan yang mapan sebagai regulasi.

Pada tanggal 6 Juni lalu, Ketua SEC, Jay Clayton mengonfirmasi bahwa ICO resmi dimasukkan ke dalam kategori sekuritas dan memperjelas bahwa aset digital juga harus diatur dengan cara yang sama.

Ini menjadi pertanda bahwa pasar mata uang virtual semakin mendekati tingkat kedewasaan yang sesungguhnya. Berubah drastisnya masalah regulasi ini kelak akan mengubah sudut pandang perdagangan aset digital baik untuk crowdfunding (pendanaan massal), exchange dan investasi.

Baca juga: BE DIGITAL GO GLOBAL E2ECOMMERCE EVENT

Persiapan Coinbase

Perusahaan saat ini perlahan-lahan sedang menyiapkan izin resmi dan beberapa register untuk memberikan daftar aset digital baru dalam platformnya kepada para pengguna.

Berdasarkan pengumuman, Coinbase sudah berada di jalur yang benar untuk menerima izin dari SEC dan FINRA (Financial Industry Regulatory Authority), di mana nantinya akan resmi menjadi broker yang menyediakan layanan sekuritas berbasis Blockchain.

Ditambahkan lagi bahwa Coinbase saat ini sudah mengakuisisi 3 perusahaan yakni Keystone Capital Corp, Venovate Marketplace,Inc dan Digital Wealth LLC untuk menciptakan lingkungan yang strategis untuk pertukarang dan perdagangan kripto.

“Sekarang ada banyak jenis aset digital berbasis Blockchain, mulai dari cryptocurrency token dan token sekuritas yang bisa dikumpulkan. Di Amerika Serikat, beberapa aset ini akan tunduk pada pengawasan SEC. Dengan begitu mengamankan lisensi ini akan membawa kami selangkah lebih dekat ke tujuan, yakni menjadi cara paling tepercaya bagi pelanggan kita untuk membeli, menjual, dan menggunakan berbagai jenis aset kripto (di Coinbase),” ungkap COO Coinbase, Asiff Hirji.

Source: cryptoslate.com

Written: Dita Safitri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE