26.1 C
Jakarta
Kamis, 18 April, 2024

Fintech Dana Syariah, Investasi Halal Era Digital

duniafintech.com – Fintech Dana Syariah (PT Dana Syariah Indonesia) merupakan perusahaan financial technology berbasis pinjam meminjam langsung tunai atau peer-to-peer (P2P) lending dengan prinsip syariah.

Dana Syariah menggunakan prinsip syariah menyasar konsumen dari sektor properti. Dengan pinjaman mulai Rp1 miliar dan tenor 1 tahun. Fintech Dana Syariah hadir untuk memberikan Anda manfaat dan  bagi hasil yang Halal serta terhindar dari unsur Maisir, Gharar dan Riba.

Baca juga : Dewan Federal Swiss Buka Konsultasi Hukum Blockchain

Sejak berdiri pada akhir 2017, Dana Syariah telah mengumpulkan sekitar 500 lender dengan total dana investasi yang dikumpulkan mencapai Rp50 miliar. Dengan akad murabahah, setiap lender akan mendapat bagi hasil setiap bulan.

Dari segi keamanan, layanan ini akan melakukan kajian dan penyaringan yang komprihensif dan hati-hati terhadap proyek bisnis maupun perorangan yang akan di berikan pembiayaan. Layanan ini pun telah mengantongi ijin daftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak bulan Juni tahun 2018.

Tidak hanya penilaian dari aspek syariahnya saja, layanan ini juga mempertimbangkan aspek perhitungan terhadap kelayakan bisnis yang bisa berpengaruh pada besaran manfaat dan bagi hasil yang akan di terima pemberi dana investasi serta manfaatnya bagi penerima dana investasi.

Platform peer to peer lending syariah ini juga menyediakan layanan untuk membantu penghitungan zakat dan penyalurannya, sehingga para pengguna lebih mudah dalam menjalankan kewajiban zakat.

Untuk menjadi pendana dalam platform ini, Anda hanya perlu melakukan registrasi dan menyetujui persyaratan yang telah ditentukan. Lalu, memilih usaha-usaha yang sedang dilakukan oleh penggalang dana melalui platform Dana Syariah. Setelah itu, menempatkan dana pada usaha yang sesuai dengan preferensi.

Dalam hal ini pendana akan menerima bagi hasil pada setiap tanggal yang sudah ditentukan. Pendana juga akan menerima pengembalian pinjaman pokok sesuai jadwal pengembalian pinjaman pokok yang disetujui.

Sedangkan untuk menjadi penerima pembiayaan setelah registrasi dan menyetujui persyaratan, Anda dapat mengajukan proposal untuk dicarikan pendanaannya pada portal Dana Syariah. Pembayaran bagi hasil (sementara dan final) dan pengembalian pembiayaan pokok pun dapat disesuaikan oleh jadwal yang telah disetujui.

– Dinda Luvita –

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE