32.3 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Fintech Sistem Syariah Tingkatkan Inklusi Keuangan

duniafintech.com – Sebagai negara dengan penduduk muslim mayoritas, Indonesia merupakan negara dengan  peluang luas dalam teknologi keuangan atau fintech sistem syariah. Dimana fintech syariah diprediksi dapat mendorong meningkatkan inklusi keuangan.

Fintech Sistem Syariah Membantu Akses Layanan Keuangan

Akses ke pembiayaan yang masih terbatas perlu didukung oleh sebuah sistem yang ramah untuk semua kalangan.

Ma’ruf Amin, ketua dewan pengawas Masyarakat Ekonomi Syariah, mengatakan pada sebuah konferensi di Jakarta baru-baru ini bahwa para pelaku fintech sistem syariah dapat meningkatkan pencairan pinjaman kepada banyak masyarakat di Indonesia yang tidak memiliki akses ke layanan keuangan.

“Masyarakat Islam harus diberdayakan untuk memiliki akses ke layanan ekonomi dan keuangan,” katanya. “Itulah mengapa kita harus mendorong pembangunan ekonomi dari bawah ke atas, membangun ekonomi umat melalui penggunaan sistem syariah. Ini juga akan memperkuat ekonomi bangsa. “

Berdasarkan survey dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekitar 40 persen penduduk Indonesia tidak memiliki akses langsung ke layanan keuangan, termasuk bank. Dan dari catatan OJK menunjukkan  hanya 8,11 persen dari populasi negara yang berpengalaman dalam ekonomi syariah pada 2016. Meskipun sekitar 88 persen populasi Indonesia dari sekitar 260 juta orang adalah Muslim, keuangan Islam berjuang untuk menembus pasar.

Data OJK juga menunjukkan bahwa pangsa pasar layanan keuangan Islam berdiri di 8,47 persen dari total pasar layanan keuangan pada Juni tahun lalu, sedikit meningkat dari 8,24 persen pada Desember 2017.

Ma’ruf berpendapat bahwa perusahaan fintech sistem syariah tidak hanya memberi orang-orang di daerah pedesaan akses lebih mudah ke layanan keuangan tetapi juga bisa memperkenalkan produk-produk inovatif dalam ekonomi syariah negara.

Menurut data di ranah fintech, hanya tiga dari 99 perusahaan pembiayaan p2p yang terdaftar di OJK yang patuh syariah, dan hanya satu perusahaan pembiayaan yang patuh syariah, Paytren, yang terdaftar di Bank Indonesia.

“Jika didukung oleh pemerintah, mungkin kita dapat menemukan beberapa solusi, seperti menugaskan dewan penasihat syariah untuk beberapa perusahaan sekaligus, setidaknya untuk mereka yang tidak terdaftar, sehingga mereka dapat mematuhi peraturan OJK,” ucapnya.

-Sintha Rosse-

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE