26.3 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Asuransi Harapan, Harta Aman Pikiran Tenang

duniafintech.com – PT Asuransi Harapan Aman Pratama (Perusahaan) didirikan pada tanggal 28 Mei 1982. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan perusahaan adalah mendirikan dan menjalankan usaha asuransi kerugian, termasuk usaha reasuransi kerugian.

Perusahaan mulai beroperasi komersial sebagai perusahaan asuransi kerugian sejak tahun 1983.

Baca juga

Asuransi Harapan menawarkan beragam jenis asuransi, seperti  Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Mobil merupakan harta kekayaan yang berfungsi untuk mobilitas seseorang dalam beraktivitas. Untuk menjaga agar aktivitas pengguna tetap terlindungi, Asuransi Harapan telah mempersiapkan “Asuransi Kendaraan Bermotor”, sebuah produk asuransi kendaraan bermotor. Asuransi ini merupakan solusi yang tepat bagi perlindungan kendaraan bermotor pengguna dari semua risiko dan kerugian yang tidak dapat diduga dan datangnya secara tiba-tiba.

“Asuransi Kendaraan Bermotor” meng-cover berbagai jenis kendaraan, seperti sedan, jeep, station wagon dan sejenisnya. Jenis kendaraan lainnya termasuk bus, touring car, truk, dan tronton.

Selain kendaraan, Asuransi Harapan juga menawarkan “Aman Harta”. Kerugian dapat menimpa bangunan serta isinya akibat dari kebakaran, kebanjiran, gempa bumi, kerusuhan, atau huru-hara. Sebagai solusinya, Asuransi Harta menyediakan satu dari dua jenis paket jaminan, yakni Paket Property All Risk. Risiko yang dijamin pada paket ini adalah sebagai berikut:

  • Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap
  • Kerusuhan serta penjarahan
  • Huru-hara
  • Tertabrak kendaraan
  • Banjir, angin topan, badai
  • Kerugian lain yang disebabkan oleh peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak

    terduga

Baca juga

Selain itu, ada pula Asuransi Kecelakan Diri Indonesia. Asuransi ini memberikan jaminan kepada seseorang atau sekelompok orang terhadap kerugian karena kecelakaan yang dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan berlaku 24 jam sehari yang mengakibatkan kematian atau cacat tetap.

Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun kimia. Kecelakaan datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki, atau direncanakan dari luar, terlihat, langsung terhadap tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka fisik yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran. Kecelakaan ini termasuk keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang; terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya, mati lemas, atau tenggelam.

Nasabah dapat menghubungi Claim Dept. untuk mendapatkan petunjuk pelaporan dan penanganan lebih lanjut dari pengajuan klaim sesuai dengan jenis polis Asuransinya melalui telpon atau email. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim antara lain dokumen utama sebagaimana diatur dalam ketentuan Polis Asuransi nasabah dan apabila dibutuhkan dokumen pendukung lain yang relevan, Asuransi Harta akan meminta secara tertulis untuk dipenuhi oleh Tertanggung.

Waktu yang dibutuhkan untuk memproses klaim sejak pengajuan dapat dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti jenis polis asuransi, tingkat kerugian dan kesulitan dalam penanganan, kelengkapan dokumen pendukung klaim yang dapat diberikan, proses investigasi atas pengajuan klaim (bila dibutuhkan), proses analisa dan adjustment oleh pihak ketiga (loss adjuster), proses permintaan approval, negosiasi dalam settlement dan lain-lain.

Akibat yang ditimbulkan jika terlambat melakukan pembayaran adalah apabila terjadi klaim, maka klaim nasabah tidak dapat diproses sampai pembayaran premi dilakukan. Kabar baiknya, Asuransi Harta akan mengembalikan kelebihan pembayaran nasabah setelah mereka melakukan konfirmasi pembayaran.

Baca juga

Source: asuransi-harta.id

Written by: Sebastian Atmodjo

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE