25.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Isu Kelonggaran GPN untuk Visa dan Mastercard Dibantah BI

duniafintech.com – Bank Indonesia (BI) membantah isu kelonggaran GPN atau aturan Gerbang Pembayaran Nasional yang diberikan bagi dua perusahaan pembayaran asal Amerika Serikat (AS) yaitu Visa dan Mastercard. Bank Indonesia tetap mengharuskan pemain kartu pembayaran asing yang masuk ke Indonesia mempunyai partner lokal. Pernyataan tersebut menjawab kabar yang beredar jika bank sentral Indonesia mempertimbangkan pelonggaran sistem pembayaran bagi dua perusahaan tersebut.

Dilansir dari laman Reuters, isu kelonggaran GPN bermula dari kabar pejabat perdagangan Amerika Serikat (AS) atas permintaan Visa dan Mastercard agar dapat melobi Indonesia untuk memudahkan dua kartu kredit asing tersebut bisa leluasa beroprasi di Tanah Air.

Untuk menganggapi isu kelonggaran GPN seperti yang beredar, Bank Indonesia menjelaskan dalam peraturannya nomor 19/8/PBI/2017 mengenai GPN, seluruh transaksi pembayaran didalam negeri wajib diproses secara domestik menggunakan infastruktur Indonesia. Namun, aturan itu baru mengatur transaksi kartu ATM dan debet. Sedangkan untuk instrumen lain akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).

Baca Juga :

Selain itu, untuk memenuhi kepemilikan saham paling sedikit 80% oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan 20% asing demi melindungi pemain domestik. Opsi lainnya, perusahaan pembayaran asing dapat menjalin kerjasama atau menjadi mitra dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) domestik. Saat ini terdapat empat lembaga switching asing yang beroprasi di Indonesia yaitu, Visa, Mastercard, Unionpay, dan Japan Credit Bureua (JCB).

Untuk saat ini Bank Indonesia mengakui masih akan fokus dalam pengimplementasian proses transaksi kartu debit secara domestik dan persiapan implementasi standart transaksi QR Code secara nasional (QRIS) tahun ini hingga tahun 2020 mendatang,

Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan  BI terus akan mendorong perkembangan ekonomi digital sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui tiga strategi utama. Yang pertama, dengan menetapkan visi sistem pembayaran Indonesia 2025. Kedua, mendorong peningkatan elektronifikasi, transaksi pembayaran. Ketiga, mendorong program persiapan pemasaran online UMKM ke ekonomi digital.

-Vidia Hapsari-

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE