27.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Kasus Cak Budi Membuka Mata Banyak Pihak

duniafintech.com  – Penggalangan donasi dari masyarakat secara online atau crowdfunding sedang hangat diperbincangkan di berbagai media. Bukan karena makin meluasnya penggalangan dana tersebut, namun karena mencuatnya satu kasus. Kasus apakah itu?

Kasus itu berkisar tentang salah satu channel crowdfunding, yakni Cak Budi. Ia dituding menyelewengkan dana donasi yang telah dikumpulkannya dengan membeli mobil Toyota Fortuner dan smartphone iPhone 7 untuk keperluan pribadi. Memang belum terbukti, tapi kasus ini menyita perhatian banyak pihak. Tak terkecuali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri keuangan di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, OJK berencana mengeluarkan aturan mengenai crowdfunding ini. Namun, aturan tersebut tidak akan melibatkan social crowdfunding atau donasi sosial.

Kami tidak akan mengaturnya karena itu kan donasi pribadi, ya hubunganya sama Tuhan kalau yang menyelenggarakannya melakukan penyelewengan. Kalau social crowdfunding kan sistemnya keikhlasan kita,” ujarnya belum lama ini.”

Menurut Muliaman Hadad, pihaknya hanya akan mengatur crowdfunding yang menjanjikan imbal balik kepada pemberi dananya.

Kami akan atur di hulu-nya. Jadi, bagaimana mekanismenya dan sebagainya. Aturan ini akan berbentuk peraturan (POJK),” tambahnya.

Dia menjelaskan, aturan baru ini dipastikan akan keluar sebelum pergantian Dewan Komisioner OJK yang baru di Juli mendatang.

Masalah legalitas juga patut disoroti terkait penggalangan dana sosial. Organisasi masyarakat, misalnya, harus memenuhi beberapa kriteria dalam mencapai legalitasnya. Salah satunya harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Jika organisasi tersebut akan bergerak di bidang sosial, seperti melakukan pengumpulan dana kepada masyarakat Indonesia secara umum, maka wajib mendaftarkan juga ke Kementerian Sosial.

Secara teknis, menurut Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial Mira Riyati Kurniasih, pemrosesan izin akan sangat disesuaikan dengan ruang gerak organisasi. Jika organisasi sosial tersebut menghimpun dana dari masyarakat nasional, maka izinnya pun harus langsung dari Kementerian Sosial. Bila berada di ranah kabupaten atau provinsi, izin bisa didapat dari dinas terkait di daerahnya masing-masing dengan melampirkan data kepanitiaan, SIUP, NPWP dan sebagainya.

Kasus Cak Budi sendiri tampaknya akan berdampak pada tatanan model pendanaan crowdfunding di Indonesia. Walaupun sudah ada klarifikasi dari Kitabisa sebagai salah satu platform yang digunakan untuk mengumpulkan dana dan klarifikasi informasi pengembalian dana untuk disalurkan ulang, namun kejadian ini menjadikan publik harus mempertimbangkan kembali risiko sistem social crowdfunding.

Sepanjang tahun 2016, platform crowdunding Kitabisa berhasil membukukan donasi senilai Rp 61 miliar, naik tujuh kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dana tersebut dikumpulkan melalui lebih dari tiga ribu kampanye penggalangan dana online yang melibatkan 192 ribu donatur. Model penggalangan dana yang dikelola Kitabisa membebaskan siapa saja (perorangan) untuk bisa melakukan penggalangan dana.

Menurut CMO Kitabisa Vikra Ijas, Kementerian Sosial sudah menunjuk tim perumus dan sedang dalam proses melakukan revisi terhadap UU yang ada agar menyesuaikan dengan situasi yang ada hari ini. Situasi yang dimaksud adalah masyarakat (termasuk individu) dapat dengan mudah menggalang dana berskala publik melalui media sosial dan internet.

Crowdfunding sendiri merupakan salah satu dampak pemanfaatan internet. Mulai banyak diperbincangkan sejak tahun 2006, crowdfunding merupakan praktik penggalangan dana dari sejumlah orang untuk membantu atau memodali suatu proyek yang umumnya dilakukan melalui medium digital. Salah satu keunggulan sistem ini ialah setiap orang bisa berpartisipasi, baik sebagai penyalur dana ataupun pemberi dana.

Sumber:

  • kompas.com
  • dailysocial.id

Picture: pixabay.com

Written by: Sebastian Atmodjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE