25.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

LANGKAH SERIUS PEMERINTAH DORONG IKLIM INVESTASI FINTECH

duniafintech.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani kesepakatan kerjasama dengan Australian Securities and Investments Commisons (ASIC) mengenai pertukaran informasi di bidang inovasi layanan sektor jasa keuangan, termasuk di antaranya ialah mengenai perkembangan Financial Technology (FinTech).

Penandatanganan kesepakatan kerjasama diwakili oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad dan Komisioner ASIC, John Price di kantor ASIC, Melbourne, Australia.

Perkembangan industri FinTech sendiri tumbuh sangat cepat, terutama sekali di Indonesia. Pada perkembangannya industri FinTech menjelma menjadi inovasi bisnis besar, bahkan menjadi salah satu tren investasi di tahun 2016 silam.

Mengutip dari Accenture, investasi fintech di Asia-Pasifik mencapai setidaknya empat kali lipat di tahun 2015 – dari sekitar US $ 880 juta tahun 2014 ke hampir US $ 3,5 miliar pada 9 bulan pertama tahun 2015.

Kerjasama di bidang FinTech dengan ASIC antara lain meliputi pertukaran informasi mengenai pengembangan teknologi, pengembangan regulasi dan kerjasama Fintech Inovation Hub.

Khusus untuk pengembangan FinTech, dalam kesempatan kunjungannya ke Melbourne, Muliaman juga melakukan pertemuan dengan Swinburne University of Technology dan Australian Centre for Financial Studies (ACFS), yang selama ini banyak melakukan kajian soal  FinTech.

Muliaman juga melakukan pertemuan dengan pejabat Pemerintah Negara Bagian Victoria untuk membahas tindaklanjut nota kesepahaman antara OJK dengan Pemerintahan Negara Bagian Victoria yang telah dilakukan pada 16 Maret 2016.

Saya berharap kerjasama lebih lanjut ini dapat meningkatkan inovasi di industri jasa keuangan di Indonesia dan mempererat hubungan yang dapat digunakan untuk pengembangan sektor jasa keuangan di kedua negara,” kata Muliaman.

Selain itu, untuk menjaga iklim investasi dan perlindungan terhadap konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan batas modal minimum sebesar Rp 2 miliar bagi para pelaku industri FinTech.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan non Bank (IKNB) OJK, Dumoli Pardede mengatakan aturan tersebut akan berlaku bagi perusahaan startup FinTech yang memiliki kegiatan bisnis sederhana, seperti pembiayaan kredit, modal ventura (venture capital) hingga bisnis pinjam meminjam (Peer to Peer Lending). Dia menargetkan Peraturan OJK terkait terbit akhir tahun ini.

“OJK sudah putuskan dalam rapat pimpinan, khususnya di IKNB, kita kasih atur modalnya Rp1-2 miliar untuk start up FinTech, artinya dengan asumsi lima investor di perusahaan itu mereka bisa patungan Rp400 juta per orang,” ujar Dumoli

keseriusan pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang dapat menggairahkan industri FinTech akan menjadi langkah strategis untuk memajukan sektor perekonomian di Indonesia sendiri.

 

Sumber : https://finance.detik.com/moneter/3480459/kembangkan-fintech-ojk-jalin-kerja-sama-dengan-komisi-investasi-australia

Written by: Hendratanu Wijaya

Picture: Pixabay.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE