25.6 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

LEGALYN.COM MUDAHKAN MASYARAKAT MENGURUS LEGALITAS USAHA

duniafintech.com – Sejumlah pelaku bisnis masih menemui sejumlah tantangan dalam mengembangkan usahanya. Salah satunya adalah legalitas. Padahal, animo masyarakat untuk berbisnis menunjukkan tren meningkat.

Baru-baru ini, duniafintech.com mewawancarai Co-founder Legalyn Indonesia Adrin Ardiansyah mengenai startup yang coba dirintisnya dengan alamat situs legalyn.com. Menurut Adrin, Legalyn Indonesia merupakan salah satu perusahaan startup yang bergerak dalam jasa perizinan pendirian usaha, seperti perseroan terbatas (PT), perusahaan komanditer (CV) serta pengurusan atau pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Ia mengungkapkan, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Google bersama AT Kearney, perusahaan konsultan dunia, diketahui nilai investasi terhadap perusahaan-perusahaan startup Indonesia melonjak dari US$44 juta pada 2012 menjadi US$1,4 miliar pada akhir 2016. Pada Agustus 2017, nilainya meningkat hingga US$3 miliar.

Data di atas memicu kami untuk menyimpulkan bahwa perkembangan startup di Idonesia akan terus melonjak sehingga kami mendirikan Legalyn Indonesia ini. Di era digital ini, transaksi jual-beli 95% dilakukan di dunia maya. Para konsumen membutuhkan kepercayaan yang lebih terhadap penjual apalagi nilai dari transaksi cukup tinggi. Salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan tersebut adalah startup harus berbadan hukum (PT atau CV).

Legalyn.com, kata Adrin, menyediakan layanan konsultasi bisnis (free) dan perizinan badan usaha (legalitas bisnis) antara lain pengurusan perizinan pendirian PT, CV serta pengukuhan PKP. Mengenai layanan konsultasi, Adrin mengklaim, legalyn.com siap memberikannya secara gratis setiap harinya.

Untuk biaya layanan yang ditawarkan oleh legalyn.com cukup kompetitif. Pengurusan izin usaha pendirian CV, misalnya, dipatok dengan harga Rp5 juta. Ruang lingkup kepengurusannya mencakup:

-Pemeriksaan dan reservasi nama perusahaan

-Persiapan akta

-Pengesahan akta oleh notaris

-Pendaftaran pengadilan pegeri

-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

-SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

-SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

-TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Selain Adrin, legalyn.com digawangi oleh Andy Afandy sebagai Founder dan telah launching sejak Januari 2017. Sampai sejauh ini, sumber pendanaan masih berasal dari Founder.

Adrin memaparkan, prinsip kerja legalyn.com dimulai dari mencari startup atau pengusaha yang sedang menjanlankan bisnisnya, tetapi belum memiliki legalitas atau izin usaha.

Sejak mulai didirikan di awal 2017 hingga saat ini, kami telah menangani beberapa legalitas startup. Selain itu, kami juga mengedukasi para pelaku bisnis tentang betapa pentingnya legalitas usaha,” ujar Adrin.

Adrin menambahkan, dalam perjalanan usahanya, legalyn.com menemui sejumlah tantangan. Tantangan-tantangan tersebut, ia mencontohkan, antara lain regulasi Pemerintah yang sering berubah-rubah, perbedaan aturan instansi yang sejenis, dan kurangnya kecepatan dalam memproses legalitas pada instansi Pemerintah terkait.

Terkait hal ini, Adrin memiliki data sendiri. Ia menjabarkan, terdapat hampir 1.000 pelaku usaha yang terdiri dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), PT serta CV ditutup dan ditarik dari pasaran karena diklaim tidak memiliki izin legalitas atau izin usaha.

Kejadian ini tentu diakibatkan karena pengusaha startup atau pengusaha yang sedang berjalan bisnisnya tidak memiliki legalitas atau izin usaha,” tambahnya.

Selain hal tersebut, Adrin meneruskan, dunia bisnis memang mempunyai banyak kemungkinan-kemungkinan buruk. Oleh sebab itu, sebagai pengusaha startup harus mempunyai strategi menjaga bisnis supaya bisnis tetap bisa bertahan, yakni dengan mendapatkan legalitas atau izin usaha. Ingat, ada hampir 78 persen perusahaan-perusahaan besar yang merasa terancam dengan munculnya pengusaha startup.

Jangan sampai ketika mereka sudah bersaing dan kemudian gugur hanya dipermasalahan legalitas sehingga kami ingin intens mengadakan event-event mengenai edukasi terhadap pelaku bisnis tersebut,” ujar Adrin.

Adrin menghimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak alpa mengurus izin usaha saat menjalankan bisnisnya. Hal ini dilakukan agar nantinya usaha yang mereka bangun bisa mendapatkan perlindungan hukum serta sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas.

Written by: Sebastian Atmodjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE