26.3 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

OJK Fokus Mengedukasi Masyarakat di Tengah Maraknya Fintech Ilegal

duniafintech.com – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, sudah memblokir total 947 entitas fintech ilegal yang melakukan kegiatan usaha Peer-to-Peer (P2P) lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan kepada Gatra:

“Jumlah Fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan Fintech lending. Gunakan Fintech lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 106 perusahaan.”

Lebih lanjut, Tongam mengakui, sulitnya membuat jumlah Fintech ilegal ini menjadi nol persen. Pasalnya, kemajuan teknologi membuat orang dengan mudah untuk membuat aplikasi atau platform. Meski begitu, Satgas Waspada Investasi masih akan terus melakukan pengasawasan secara kontinyu. Tongam pun menambahkan:

“Memang setiap hari ada saja ini (Fintech ilegal), tapi kita juga terus mengawasi dan melapor ke Kominfo untuk memblokir Fintech yang mencurigakan. Jadi kita tidak menunggu sampai ada kejadian [laporan masyarakat].”

Tongam pun mengatakan, OJK akan berfokus kepada edukasi masyarakat agar tidak meminjam kepada Fintech P2P lending yang tidak terdaftar di OJK. Caranya pun mudah, masyarakat bisa langsung mengakses ke Website resmi OJK ataupun menghubungi call center OJK untuk memastikan legal tidaknya perusahaan fintech yang tengah mereka caritahu.

Tongam juga mengatakan:

“Masyrakat pinjam ke Fintech ilegal karena literasi masih minim. Lalu ada juga karena butuh uang tetapi tidak memiliki akses kepada pembiayaan lain. Tapi semakin hari semakin minim konsumen Fintech ilegal ini. Karena secara berkesinambungan kita [terus] lakukan sosialisasi agar masyrakat mengakses pada Fintech yang legal terdaftar di OJK.”

Sebelumya pada bulan Maret lalu, OJK mengatakan bahwa pihak mereka memiliki wewenang untuk menghentikan (dalam konteks pengawasan) iklan jasa keuangan yang menyalahi aturan UU OJK bab 6 pasal 28.

Aturan tersebut mengatur banyak hal, termasuk pengawasan perilaku para pelaku jasa keuangan dalam menyampaikan informasi produk kepada konsumen (market conduct).

Kepada Gatra, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito  mengatakan:

“OJK posisinya ada di tengah. Jasa keuangan tidak hanya kesehatannya, tapi behaviour-nya. Pengawasannya perlindungan konsumen.”

Sarjito pun mengatakan, OJK akan mengawasi iklan-iklan di sektor jasa keuangan. Pedoman iklan jasa keuangan harus memenuhi pedoman akurat, artinya klaim dalam iklan berdasarkan referensi pihak ketiga yang kredibel dan dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu, pedoman iklan jasa keuangan juga harus jelas, jujur dan tidak menyesatkan.

Baca

Sarjito pun menambahkan, contoh iklan yang salah adalah mengandung kata superlatif. Contoh iklan salah lainnya adalah hasil riset yang dicantumkan dalam iklan tidak boleh hasil riset internal. Lalu, untuk iklan perbankan syariah harus mencantumkan logo islamic banking (iB). Selain itu, dalam iklan jasa keuangan juga perlu dicantumkan logo OJK. Ia pun menambahkan:

“Bila iklan sektor jasa keuangan seperti polis asuransi, pasar modal, perbankan dan non bank tidak berpedoman seperti itu, laporkan [pada] OJK!”

Baca 

picture: pixabay.com

-Syofri Ardiyanto-

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE