26.3 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Mengenal Amalan, Fintech Solusi Beban Pinjaman

duniafintech.com – Amalan Internasional Indonesia (AII) atau dikenal dengan Amalan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satu nya fintech pemain tunggal di klaster online distress solution. Bisnis yang dijalankan perusahaan ini yakni menawarkan pertolongan bagi konsumen yang memiliki masalah dalam pembayaran utang bulanan.

Amalan menawarkan program pengelolaan pinjaman yang disesuaikan dengan keadaan peminjam. Tujuannya, agar seseorang terbebas dari tunggakan. Dengan program manajemen utang dari amalan, beban utang biasanya bisa dikurangi 50% hingga 90%. Solusi ini dapat meringankan peminjam dan memberi awal yang baru untuk membangun finansial yang lebih baik.

Baca Juga : Modalku Jalin Kemitraan dengan Zilingo untuk Solusi Pendanaan

Amalan beridiri sejak tahun 2014 di Singapura, dan melebarkan bisnisnya pada Agustus 2015 di Indonesia. Perusahaan ini merupakan satu-satunya penyedia program manajemen pinjaman di Asia dengan akreditasi dari International Association of Professional Debt Arbitrators atau Asosiasi Internasional Arbitrat Pinjaman Profesional dan 2018 resmi terdaftar sebagai anggota Fintech Indonesia dibawah peraturan nomor 13/POJK.02/2018.

CEO and Founder of Amalan, Arne Hartmann menjelaskan sampai Juni 2019, sebanyak 2.200 orang sudah sign up ke program ini. Perusahaan ini juga sudah menyelesaikan lebih dari 1.500 utang dengan total tertunggak lebih dari Rp 35 miliar. Selain itu membantu peminjam mendapatkan keringanan dengan total lebih dari Rp 10 miliar. Dalam menjalankan usahanya, perusahaan ini telah menjalin sinergi dengan KoinWorks dan Bank CIMB Niaga. Aplikasinya di Play Store kini telah diunduh oleh lebih dari 10.000 pengguna.

Baca Juga : Eropa Tolak Pengembangan Mata Uang Digital Libra

Saat ini, Amalan sudah mulai menangani bantuan kredit di pinjaman online. Pihaknya juga telah mengembangkan refinancing untuk customer. Terbaru, telah menjalankan sistem contact center terpusat demi maksimalnya pelayanan.

Dalam satu tahun ke depan, AII akan diberikan “regulatory sandbox” dan bekerja sama dengan OJK untuk mengembangkan peraturan yang tepat, dan peraturan ini akan menjadi landasan bagi semua perusahaan yang termasuk dalam klaster masing-masing.

-Vidia Hapsari-

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE