32.7 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

OJK Kembali Hentikan 140 Fintech dan 43 Penawaran Investasi Ilegal !

duniafintech.com – Baru-baru ini, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali temukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha fintech Peer-to-Peer (P2P) lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 43 Penawaran Investasi Ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam keterangan tertulis di situs resmi OJK mengatakan:

“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat.”

Sampai saat ini, jumlah Fintech P2P lending tidak berizin (ilegal) yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1087 entitas sebagaimana terlampir.

Baca juga: Menteri Rini: LinkAja Akan Mempermudah Pengiriman Uang Para TKI

Daftar 140 Fintech Ilegal

Berdasarkan keterangan tertulis, Tongam pun mengatakan:

“Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK, namun tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak berizin. Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi Fintech peer-to-peer lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id.”

Tongam pun mengatakan, dari temuan ini, Satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memblokir website dan aplikasi Fintech lending ilegal tersebut.

Selain itu, untuk memutus akses keuangan dari Fintech lending ilegal, Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech P2P lending ilegal.

Baca Juga: Akselerator Grab Akan Bantu Startup Agritech di Asia Tenggara

Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang Fintech payment system untuk memfasilitasi Fintech P2P lending ilegal, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Untuk mengetahui daftar dari 140 Fintech ilegal, sobat DuniaFintech bisa mengakses halaman resmi situs OJK berikut ini:

-Pengumuman Resmi OJK,

-Daftar 140 Fintech Lending Ilegal OJK.

Daftar 43 Penawaran Investasi Ilegal

Berdasarkan laporan resmi di situs OJK, Pada tanggal 18 Juni 2019 lalu, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi sebagai berikut:

  • 38 Trading Forex tanpa izin,
  • 2 Investasi money game tanpa izin,
  • 2 Multi Level Marketing tanpa izin,
  • 1 Investasi Perdagangan Saham.

Sehingga, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan telah dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sudah sejumlah 163 entitas sebagaimana terlampir.

Menurut Tongam, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. 

Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Sobat DuniaFintech pun bisa melihat daftar dari 43 penawaran investasi ilegal di situs resmi OJK. Semoga membantu dan semakin tingkatkan kewaspadaan ya sobat.

Image by kai kalhh from Pixabay

-Syofri Ardiyanto-

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE