30.6 C
Jakarta
Kamis, 18 April, 2024

OJK SEBAGAI REGULATOR STARTUP FINTECH DI INDONESIA (2)

duniafintech.com – Industri di bidang fintech sedang digemari baik oleh pelaku usaha rintisan maupun masyarakat. Berkat inovasi dari teknologi digital, layanan finansial semakin mudah dilakukan tanpa lagi terpaut jarak dan waktu. Namun begitu, tetaplah diperlukan aturan atau regulasi guna melindungi pihak-pihak yang menjalankan usaha itu. Di sinilah peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi [baca juga : OJK SEBAGAI REGULATOR STARTUP FINTECH DI INDONESIA (1)].

Ini dapat dikatakan kabar baik karena industri fintech telah memiliki payung hukum. Bagi pelaku startup fintech, hendaklah memahami dan mengetahui akan peran OJK sebagai regulator. Sebab komunikasi yang baik amat diperlukan antara pelaku startup Fintech dengan regulator, sehingga tercipta kesinambungan dan meningkatkan inklusi keuangan. Sebab boleh dikatakan, hadirnya startup fintech telah meluaskan jaringan keuangan untuk penduduk lokal yang unbanked [baca juga : KOMUNIKASI YANG BAIK DIPERLUKAN ANTARA PELAKU STARTUP FINTECH DENGAN REGULATOR].

Startup fintech yang bergerak di bidang Peer to Peer Lending adalah startup yang menawarkan layanan pinjam meminjam, sehingga merupakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang di dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 pasal 1 ayat (6) disebut sebagai Penyelenggara, yaitu badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Ketentuan untuk permodalan yang dimiliki oleh startup fintech P2P Lending terdiri dari :

  • Untuk badan hukum perseroan terbatas, saat pendaftaran memiliki modal disetor paling sedikit satu miliar rupiah.
  • Untuk badan hukum koperasi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit satu miliar pada saat pendaftaran.
  • Sedangkan pada saat mengajukan permohonan perizinan, penyelenggara wajib memiliki modal minimal 2,5 miliar rupiah.

Adanya ketentuan modal yang dibuat oleh OJK, wajib dimiliki oleh startup fintech di bidang P2P Lending tersebut. Ini bermanfaat agar startup fintech yang beroperasi adalah startup yang berkualitas dengan mutu terjamin. Harapannya bisa untuk meningkatkan distribusi terutama bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di berbagai daerah di Indonesia, dan juga untuk meningkatkan konklusi keuangan.

Written by : Fenni Wardhiati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE