28.2 C
Jakarta
Rabu, 24 April, 2024

OJK TARGETKAN SATU JUTA AGEN LAKU PANDAI PADA 2020

duniafintech.com – Laku Pandai disingkat dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif. Ini adalah salah satu program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyediaan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerjasama dengan pihak lain (agen bank) dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi. OJK menargetkan satu juta agen Laku Pandai pada tahun 2020 untuk makin mendorong Gerakan Nasional Non Tunai yang dicanangkan oleh Pemerintah sejak tahun 2014 silam.

Agen Laku Pandai sendiri bisa menjadi pekerjaan sampingan bagi individu yang memenuhi persyaratan. Salah satunya, agen Laku Pandai harus terdaftar sebagai nasabah perbankan. Para agen Laku Pandai nantinya akan mendapatkan tambahan pendapatan (fee) dari setiap layanan Laku Pandai yang diberikan.

Program Laku Pandai merekrut masyarakat untuk menjadi agen bank di daerahnya. Bank menawarkan kepada siapa saja yang berminat menjadi agen mereka dengan cara membuat bank di rumah atau tempat usahanya. Agen Laku Pandai bisa dalam bentuk perorangan atau badan hukum yang bekerja sama dengan bank penyelenggara sehingga bisa menjadi kepanjangan tangan bank untuk melayani perbankan dan layanan keuangan lainnya dalam rangka keuangan inklusif.

Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke bank untuk melakukan transaksi. Dengan adanya agen Laku Pandai di tengah masyarakat, diharapkan minat masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan menjadi semakin tinggi sehingga nantinya layanan perbankan lebih mudah diakses dan bank lebih mudah memberikan edukasi masyarakat terhadap transaksi non tunai.

Kemudahan bertransaksi tanpa harus datang ke kantor bank membuat minat masyarakat semakin besar telah terbukti. Dikutip dari laman ojk.go.id, jumlah agen perorangan/outlet badan hukum Laku Pandai per September 2017 tercatat 428.852 agen, jumlah outstanding rekening 11.808.868 nasabah di 34 provinsi, dan jumlah outstanding tabungan Rp1,3 triliiun. Sementara itu, terdapat 21 bank konvensional dan 2 bank syariah (+ bank nobu) yang ikut menyelenggarakan Laku Pandai.

Setahun sebelumnya atau pada September 2016, jumlah bank penyelenggara 14 konvensional dan dua bank syariah, jumlah agen perorangan/outlet badan hukum 160.490 agen, jumlah outstanding rekening 1.949.005 Nasabah, dan jumlah outstanding tabungan Rp93 miliar.

Saat ini, agen Laku Pandai bisa melayani tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BSA), transfer uang, serta pembayaran tagihan dan produk. Ke depan, agen Laku Pandai diarahkan menjadi perpanjangan tangan bank untuk menyalurkan pinjaman mengingat para agen lebih mengenal calon debitur. Kendati demikian, layanan pinjaman melalui Laku Pandai menuntut kesiapan agen dan bank terutama dalam hal menajemen risiko.

Kenapa Laku Pandai diperlukan? Masih banyak anggota masyarakat yang belum mengenal, menggunakan atau mendapatkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya. Antara lain, karena bertempat tinggal di lokasi yang jauh dari kantor bank atau adanya biaya atau persyaratan yang memberatkan. OJK, industri perbankan, dan industri jasa keuangan lainnya berkomitmen mendukung terwujudnya keuangan inklusif.

Menilik ke belakang, Pemerintah Indonesia mencanangkan program Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada Juni 2012, satu program di antaranya adalah branchless banking. Branchless banking yang ada sekarang perlu dikembangkan agar memungkinkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya menjangkau segenap lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.

Program ini bertujuan menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum dapat menjangkau layanan keuangan. Selain itu, juga melancarkan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antarwilayah di Indonesia, terutama antara desa dan kota.

Produk-produk yang disediakan dalam program ini adalah tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BSA), kredit atau pembiayaan kepada nasabah mikro, dan produk keuangan lainnya, seperti asuransi mikro.

Source: ojk.go.id

Written by: Sebastian Atmodjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE