32.5 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

P2P Lending Tersedia Bagi UKM Bali di Kasmu

duniafintech.com – Seiring perkembangan teknologi, kegiatan pinjam meminjam turut berkembang dalam bentuk online melalui platform serupa dengan e-commerce. Oleh karenanya, seorang peminjam bisa mendapatkan pendananan dari banyak individu. Inilah yang ditawarkan oleh PT KAS Utama Digital – Kasmu .

Baca juga

Kasmu menyediakan layanan online untuk menghubungkan pendana dengan peminjam sehingga memudahkan pertemuan antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang membutuhkan dana untuk modal usaha.

Kasmu, dalam menganalisa calon peminjam, memakai sistem algoritma skor kredit dikombinasikan dengan metode analisa kredit dengan standar yang berlaku di sektor perbankan. Kasmu, selaku penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi, telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Siapa pun yang berusia di atas 18 tahun yang tinggal di Indonesia dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Indonesia bisa menjadi pendana di Kasmu. Selama pendaftaran, pendana tidak dikenakan biaya apapun. Jasa pengelolaan investasi sebesar 1,5% akan dikenakan pada saat pendana menerima pengembalian atas pendanaan yang mereka lakukan setiap bulannya. Biaya tersebut digunakan untuk kegiatan operasional platform Kasmu.

Untuk memulai investasi, pengguna harus menyetorkan dana deposit mulai dari Rp100 ribu. Setelah melakukan deposit, pengguna dapat memulai investasi. Tidak ada batas maksimal investasi. Namun, Kasmu menyarankan dilakukan diversifikasi investasi kepada UMKM/IKM.

Investasi pengguna akan disalurkan kepada pengusaha UMKM/IKM yang potensial di wilayah Bali. Pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan ekspansi usaha. Berdasarkan 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Kasmu tidak dapat memberikan identitas pengusaha UMKM/IKM yang mendapatkan pinjaman. Tapi, Kasmu dapat memberikan informasi terkait usaha dan performa dari peminjam.

Baca juga

Imbal hasil yang pengguna terima dihitung dengan metode perhitungan bunga efektif. Besarnya perkiraan imbal hasil yang pengguna terima sepenuhnya ditentukan pada pilihan investasi sesuai tingkat risiko yang bisa mereka terima. Adapun range imbal hasil yang pengguna terima mulai dari 9,72% sampai 24% p.a.

Berdasarkan ketentuan perpajakan, khususnya PPh pasal 23, imbal hasil pengguna akan dikenakan pajak sebesar 15%. Setiap pengurusan, pelaksanaan, pelaporan, atau penuntasan kewajiban perpajakan tersebut kepada otoritas perpajakan wajib dilakukan oleh pengguna pribadi selaku wajib pajak.

Semua pinjaman yang ditawarkan melalui platform Kasmu akan diberikan waktu 14 hari untuk pengumpulan dana. Setiap pinjaman yang terpublikasi, Kasmu akan memberikan notifikasi kepada pendana. Jika pada ditentukan belum berhasil terkumpul dana pinjaman tersebut, maka platform Kasmu akan menambah durasi selama tujuh hari. Apabila belum juga tuntas, Kasmu akan melakukan analisa lebih lanjut dan menentukan dana yang terkumpul akan disalurkan atau dibatalkan.

Dalam setiap kegiatan investasi terdapat risiko. Dalam rangka meminimalisir risiko bagi pendana, Kasmu melakukan analisa calon peminjam secara ketat dengan menggunakan sistem scoring dipadukan dengan metode analisa kredit perbankan. Namun apabila terjadi gagal bayar oleh peminjam, maka pendana sepenuhnya menanggung risiko kerugian. Imbal hasil investasi dapat diterima pada bulan berikutnya, sesuai tanggal awal pencairan pinjaman ditambah tiga hari.

Kasmu mendidik para pengusaha UMKM/IKM yang menjadi peminjam melalui platform Kasmu untuk membayar kewajibannya tepat waktu. Namun, apabila terjadi keterlambatan, maka bagian penagihan Kasmu akan turut serta secara aktif melakukan penagihan kepada peminjam. Apabila penagihan melebihi 90 hari, maka pinjaman dianggap gagal bayar (default).

Kasmu tidak menjamin 100% terhadap pengembalian pinjaman gagal bayar. Tapi, untuk menjaga kenyamanan berinvestasi, Kasmu memiliki kebijakan dana pengaman investasi dengan skema sebagai berikut:

  • Investasi pendana pada Peminjam Grade A akan dikembalikan 30% dari sisa pokok pinjaman.
  • Investasi pendana pada Peminjam Grade B akan dikembalikan 20% dari sisa pokok pinjaman.
  • Investasi pendana pada Peminjam Grade C akan dikembalikan 10% dari sisa pokok pinjaman.
  • Investasi pendana pada Peminjam Grade D akan dikembalikan 5% dari sisa pokok pinjaman.

Sementara itu, syarat utama pengajuan pinjaman melalui platform Kasmu adalah sebagai berikut:

  • Usaha telah berjalan selama minimal satu tahun.
  • WNI Berdomisili di wilayah Bali.
  • Berusia 21 hingga 60 tahun.
  • Subjek peminjam dapat perorangan atau badan hukum (PT/CV).
  • Pinjaman bisnis Kasmu adalah fasilitas pinjaman modal kerja secara online bagi UMKM/IKM untuk membiayai penambahan persediaan barang dagangan, bahan baku serta pembiayaan tagihan/piutang dagang yang dimulai dari nominal Rp5 juta hingga Rp2 miliar dengan tenor 3, 6, 12, 18, dan 24 bulan.
  • Suku bunga pinjaman tergantung analisa Grade dari tim Kasmu. Adapun suku bunga pinjamannya mulai dari 0,81% sampai 2% per bulan (flat).

Baca juga

Source: Kasmu.id

Written by: Sebastian Atmodjo

6 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE