27 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

P2P LENDING AMARTHA KINI RESMI TERDAFTAR DI OJK

duniafintech.com – Sebuah Star up peer to peer lending atau layanan pinjaman keuangan berbasis teknologi PT. Amartha, kini secara resmi telah terdaftar di Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB (Industri Keuangan non Bank) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, perusahaan yang berdiri pada tahun 2010 ini selalu aktif berkomunikasi dan bertukar pikiran dengan pihak OJK dalam menyusun POJK Nomor 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada Desember 2016 lalu. Sehingga sumbangsih pemikiran tersebut dirasa sangat bermanfaat bagi keberlangsungan P2P Lending di Indonesia.

Berkembang pesatnya dunia finansial teknologi khususnya platform P2P Lending, diyakini dapat memajukan pertumbuhan UKM di Indonesia. Bagi Amartha, sebuah legalitas berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap platform dalam berinvestasi.

Amartha mengklaim, hingga saat ini pihaknya telah berhasil membiayai lebih dari 34.000 usaha mikro di beberapa wilayah di Indonesia dari 10.000 investor yang terdaftar, dengan total dana didistribusikan ke 87 miliar rupiah (USD $ 6,5 juta).

Sebagai layanan pinjaman keuangan berbasis teknologi, Amartha telah memenuhi persyaratan peraturan dalam hal sistem tata kelola teknologi elektronik, mitigasi risiko, pendidikan dan perlindungan pengguna untuk dipinjam atau dipinjamkan. Ini termasuk transparansi sistem penilaian kredit mereka yang mencerminkan profil risiko calon peminjam yang dipresentasikan kepada kreditur.

“Amartha secara resmi terdaftar sebagai layanan Fintech dan sekarang langsung diawasi oleh OJK. Dengan persetujuan ini kami berharap dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dan kepercayaan konsumen baik dari peminjam, usaha kecil dan usaha mikro, maupun investor kami” kata Andi Taufan Garuda Putra, CEO dan pendiri Amartha.

Taufan mengatakan, Amartha akan terus mendukung terciptanya usaha mikro dan UKM di Indonesia sebagai pendorong perekonomian nasional. Akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh bank dibuka seluas-luasnya. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak dapat mengembangkan modal usahnya bahkan hingga gulung tikar ketika membangun usaha mikro.

Source : Kompas.com

Written by : Andriani Supri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE