32.5 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Penyebab Bank Indonesia Akan Rilis Mata Uang Digital

duniafintech.com – Teknologi mata uang digital alias kripto semakin berkembang pesat, termasuk di Indonesia. Hal yang sama juga terjadi pada dunia e-commerce kita yang tumbuh semakin besar. Kedua faktor inilah yang tampaknya penyebab Bank Indonesia sebagai bank sentral berencana menerbitkan mata uang virtual sendiri.

Mata uang digital resmi berbasis teknologi ini dikenal dengan sebutan Central Bank Digital Currency (CBDC). Menurut Erwin Haryono selaku Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, perkembangan e-commerce tanah air selama ini adalah salah satu pertanda atau penyebab Bank Indonesia saatnya mengeluarkan instrument berupa mata uang virtual sendiri.

Baca juga: Fintech Skandinavia Kian Diperhitungkan Secara Global

CBDC sendiri bukan hanya menjadi pembicaraan di BI saja, melainkan banyak bank sentral di dunia berniat melakukan langkah serupa. Ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengawasi pembayaran secara digital agar berjalan lebih aman dan mudah diawasi. Hingga saat ini, BI masih terus melakukan studi untuk mengkaji manfaat dan kerugian yang mungkin timbul dari mata uang virtual ini.

“Jadi konsepnya sama, tapi diterbitkan oleh lembaga negara. Mata uang virtual ini lebih terjamin dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat untuk melakukan transaksi digital,” ungkap Erwin saat ditemui usai Seminar “Meneropong Industri Fintech” di Jakarta, Selasa (7/8/) lalu.

Berbeda dengan Mata Uang Virtual Biasa

Jika mata uang virtual populer yang selama ini kita kenal berjalan tanpa ada yang mengawasi, maka mata uang virtual BI nantinya akan dijamin oleh bank sentral dan juga undang-undang. Jika uang virtual biasa nilainya cenderung fluktuatif dan memiliki volatilitas tinggi, uang digital sama seperti rupiah yang peredarannya diawasi dan diatur langsung oleh BI.

Baca juga: Tanggapan Asosiasi Blockchain Korea Terhadap Crypto

CBDC nantinya akan dioperasikan dengan menggunakan teknologi Blockchain yang selama ini digunakan oleh mata uang virtual populer seperti Bitcoin dan Ethereum.

Pengkajian penerbitan CBDC ini sudah mulai dilakukan sejak tahun lalu. Menurut Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko, proses kajian untuk menerbitkan CBDC akan selesai 2020.

Menanggapi rencana ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penerapan CBDC menyebut bahwa keberadaan CBDC nantinya harus tetap mempertahankan peran BI sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran. Aspek stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen juga tidak boleh dikesampingkan dalam penerapan CBDC.

Di sisi lain ia  menyebut bahwa penerapan CBDC akan menghemat banyak biaya dalam sistem pembayaran dan mempercepat peningkatan inklusi keuangan masyarakat. Hanya, dalam penerapannya perlu transisi bertahap dan paralel, serta mekanisme konversi yang jelas dan transparan. Aspek lain seperti masalah legalitas juga tetap harus terus dibahas untuk mendapatkan hasil terbaik dari yang diharapkan.

Written by: Dita Safitri

 

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE