25.9 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Pusat Data Nasabah Fintech dari OJK Akan Diterbitkan Agustus 2019

duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan telah menargetkan waktu penerbitan pusat data nasabah fintech lending (Pusdafil) yakni pada bulan Agustus 2019 mendatang.

Fasilitas dari pusat data nasabah atau Pusdafil ini nantinya akan memuat informasi terkait nasabah perusahaan Financial Technology (Fintech) lending di Indonesia. Pusdafil akan mirip dengan Bank Indonesia (BI) checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang digunakan untuk memeriksa kelayakan nasabah sebelum mengucurkan kredit.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi berharap, Pusdafil bisa menurunkan risiko dari pembiayaan Fintech lending.

Baca juga: Startup Indonesia-Korea Unjuk Kebolehan di ‘Startup Demo Day’

Harapan OJK pada Pusdafil

Dengan kehadiran Pusdafil, OJK pun berharap agar bunga Fintech lending bisa menurun dalam jangka menengah-panjang karena menurunnya angka resiko.

Dalam acara OJK Watch di Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin, Hendrikus pun mengatakan:

“Kami targetkan Agustus (diluncurkan). Karena memang kami sudah mengantisipasinya sepanjang tahun ini.”

Saat ini, OJK bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah melakukan uji coba Pusdafil bersama dengan 10 perusahaan Fintech lending. Hendrikus optimistis, fasilitas bak BI Checking ini akan bisa beroperasi penuh pada bulan Agustus mendatang.

Melalui Pusdafil, platform seluruh Fintech lending yang terdaftar akan terhubung dengan Pusdafil. Hendrikus menambahkan, “Datanya bukan hanya (peminjam) yang masuk daftar hitam (blacklist), tetapi termasuk mereka yang aktif ikut pinjam-meminjam.”

Kedepannya pun diharapkan, Fintech lending juga bisa mengidentifikasi calon peminjam di platformnya layaknya perbankan sehingga akan meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan yang tentu juga bisa merugikan sang calon nasabah itu sendiri.

Juga, Fintech lending akan bisa mengidentifikasi peminjam yang aktif membayar cicilan tepat waktu. Dengan begitu, calon peminjam tersebut berpeluang memperoleh bunga yang lebih rendah sebagai apresiasi atas kedisiplinannya dalam pembayaran pinjaman.

Baca Juga: Dompet Digital OVO Menjadi Terfavorit Versi SnapCart

Fintech Lending Terdaftar Wajib Terintegrasi dengan Pusat Data Nasabah Fintech

Karena sifatnya yang meng-upgrade industri Fintech, seluruh Fintech lending yang sudah terdaftar di OJK wajib mengintegrasikan platformnya dengan Pusdafil.

Hendrikus pun mengatakan, Pusdafil akan terhubung dengan SLIK. Padahal, sebelumnya OJK baru akan mewajibkan Fintech lending untuk bertukar data di SLIK pada tahun 2022 mendatang.

Hendrikus juga menjelaskan, OJK juga telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) dan perusahaan asuransi untuk mengoperasikan Pusdafil. Ia pun menambahkan:

“Pusdafil itu targetnya akan menjadi data milik publik yang bisa dimanfaatkan mereka. Tujuan akhir kami sebenarnya [ialah] mendorong terbentuknya social credit scoring.”

Image by Elchinator from Pixabay

-Syofri Ardiyanto-

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE