29.5 C
Jakarta
Selasa, 16 April, 2024

Warung Waspada Investasi Dibuka Satgas Bersama 13 Kementerian Lainnya

duniafintech.com – Seiring perkembangan teknologi, investasi dan fintech kian menjamur. Tak sedikit masyarakat yang tertipu investasi dan fintech bodong. Melihat fenomena ini, layanan pengaduan, konsultasi dan sosialisasi dibuka satgas bersama 13 kementerian lainnya. Warung Waspada Investasi menjadi wadah untuk masyarakat mengenai berbagai persoalan terkait investasi fintech lending dan gadai swasta illegal.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan “kami jemput bola agar masyarakat bisa langsung bertemu dengan anggota Satgas Waspada Investasi di tempat umum. Kami siap menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait persoalan yang menjadi kewenangan Satgas untuk kemudian kami tindak lanjuti.”

Warung Waspada Investasi dibuka Satgas setiap hari jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB  di The Gade Coffee & Gold, Jl. H Agus Salim, Jakrta Pusat. Keberadaan Warung Waspada Investasi ini juga diharapkan akan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan risiko jasa dan layanan sektor jasa keuangan serta semakin mewaspadai maraknya tawaran investasi dan fintech lending ilegal.

Sebelumnya, Satgas menemukan 133 entitas fintech lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu aplikasi Danapro milik Jason Christoper Sudirdjo sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Baca Juga :

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan 31 Oktober 2019 sebanyak 1.369 entitas sedangkan total yang telah ditangani Satgas sejak tahun 2018 s.d. 31 Oktober 2019 sebanyak 1.773 entitas fintech lending ilegal.

Sementara itu, terdapat 22 kegiatan usaha gadai swasta illegal. Jumlah tersebut bertambah dengan ditemukannya 16 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.

Selain itu, dalam penindakannya Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 13 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 13 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut tiga trading forex tanpa izin, tiga multi level marketing tanpa izin, satu investasi cryptocurrency tanpa izin, satu koperasi tanpa izin dan lima money game.

-Vidia Hapsari-

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE